Segala puji hanya milik Allah.Shalawat dan salam semoga tercurah atas penghulu kita semua Muhammad SAW,sebagai penutup para Nabi,dan kepada segenap keluarga serta para sahabat beliau.Oke udah di akhir tahun aja nieh gan....ane selalu telat terus ngeposnya,maklum kegiatan padat bagus jadi susah buat ini-itu.kemaren rekan-rekan agan banyak yang bertanya tentang hukumnya “bayi tabung menurut Islam”,kali ini ane akan memaparkan sedikit jawaban mengetai “bayi tabung”.
Sebelum mendapatkan boleh/tidaknya bayi tabung sebaik nya agan memahami betul penjelasan tentang bayi tabung berikut ini ane akan memaparkan sedikit tentang bayi tabung.
Bahwa cara inseminasi buatan yang di kenal saat ini ada tujuh macam :
Pertama,dengan cara mengawinkan sperma yang diambil dari seorang suami dengan sel telur (ovum) yang diambil dari seorang wanita yang bukan istrinya.Kemudian hasil pembuahan ditanamkan ke rahim istrinya.
Kedua,dengan cara mengawinkan sperma yang diambil dari seorang laki-laki yang bukan suaminya,dengan sel telur si istri.Kemudian hasil pembuahan ditanamkan kedalam rahim si istri.
Ketiga,dengan pembuahan sperma dan sel telur pasutri yang dilakukan diluar (maksudnya pembuahannya tidak alamiah,tapi diproses di laborat),kemudian hasil pembuahan ditanamkan ke dalam rahim wanita lain.
Keempat,dengan cara melakukan pembuahan laborat antara sperma dan sel telur dari laki-laki asing dan perempuan asing (maksudnya sperma dan sel telur bukan dari pasangan suami-istri yang hasilnya akan ditanamkan dalam rahim istri tesebut,tetapi milik orang lain),kemudian hasil pembuahan ditanamkam dalam rahim si istri.
Kelima,dengan melakukan pembuahan laborat antara sperma dan sel telur pasutri,kemudian hasil pembuahan tersebut ditanamkan ke dalam rahim istri yang lain (madunya).
Keenam,dengan cara mengambil sperma suami dan sel telur istrinya,lalu pembuahan dilakukan diluar,lalu ditanamkan di rahim si istri.
Ketujuh,dengan cara mengambil benih sperma seorang suami,kemudian disuntikan ketempat yang sesuai di vagina istrinya atau dirahimnya,sehingga proses pembuahan nya terjadi didalam.
Maka kesimpulannya adalah sebagai berikut :
Bahwa lima cara yang pertama,semuanya diharamkan menurut tuntunan syariat Islam dan dilarang keras secara substansial.Atau karena akan menyebabkan pencampuran nasab keturunan dan menghilangkan nilai keIbuan dan hal-hal lain yang dilarang syariat.
Sedangkan cara “keenam dan ketujuh”,boleh/tidak mengapa menggunakan kedua cara tadi ketika memang dibutuhkan,dengan tetap menegaskan perlunya mengambil sikap hati-hati sebagaimana mestinya.Wallahu a’lam bisshawab.
demikian lah artikel dari ane moga membantu agan-agan yang kesulitan mencari jawabannya.Jika agan-agan masih kesulitan agan bisa mengklik disini
Jangan lupa follow saya klik disini

0 komentar:
Post a Comment