Saturday, 11 July 2015

PERDAMAIAN HUDAIBIYAH

0



       LANDASAN SYAR’I

لَقَدْ صَدَقَ اللَّهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ آَمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ فَعَلِمَ مَا لَمْ

 تَعْلَمُوا فَجَعَلَ مِنْ دُونِ ذَلِكَ فَتْحًا قَرِيبًا (27)
               
                “Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat. )”.(QS.Al-Fath(48):27).
       LATAR BELAKANG
PERDAMAIAN HUDAIBIYAH
       Perdamaian terjadi pada bulan Zulqa’idah tahun 6 Hijriah. Mulanya ialah Rasulullah saw. bermimpi memasuki Baitullah bersama-sama dengan sahabat-sahabatnya dalam keadaan aman. Mereka mencukur rambut dan berpakaian ihram.
       Atas dasar wahyu ini Rasulullah memerintahkan umat Islam agar bersiap-siap untuk pergi ke Makkah dalam rangka melakukan umrah, bukan untuk menantang kaum Qurasiy atau untuk berperang.
       Kaum Muslimin yang berjumlah 1.500 orang itu berangkat tanpa membawa persiapan untuk perang, kecuali perbekalan dan senjata yang biasa di bawa kafilah dagang untuk melindungi diri dari perampok.
       PERISTIWA-PERISTIWA PENTING DALAM JELANG PERDAMAIAN HUDAIBIYAH
1. Sikap Orang kafir Quraisy.
                Sesampainya rombongan Nabi di Asfan, datanglah seseorang yang mengabarkan bahwa orang-orang Quraisy sudah mengetahui adanya rombongan ini. Mereka sudah bertolak dari Makkah dalam keadaan siap perang, dengan tekad tidak akan mengizinkan Nabi saw. dan kaum Muslimin memasuki Makkah.
2. Sikap Rasulullah
                Nabi tetap meneruskan perjalanan hingga sampai di Hudaibiyah, suatu tempat di dekat kota Makkah. Di sini beliau ditemui oleh beberapa orang dan kabilah Khuza’ah yang menanyakan perihal kedatangannya. “Kami datang ke Makkah tidak lain untuk mengunjungi ka’bah dan melakukan umrah,” jawab Nabi. Utusan-utusan itu pun segera kembali, lalu mengatakan kepada rombongannya “Tampaknya kita terlalu gegabah terhadap Muhammad. Kedatangannya tidak untuk perang, melainkan hanya untuk menziarahi Baitullah. Demi Allah, dia (Muhammad) tidak boleh memasuki Baitullah di hadapan kita-kita ini buat selamanya dan seluruh orang Arab ini tidak usah banyak bicara tentang itu,” komentar mereka.
       TAWAR MENAWAR DAMAI
       Kemudian kaum Quraisy mengutus Urwah bin Ma’sud As-Tsaqafi untuk menyampaikan sikap kaum Quraisy itu kepada Nabi dan umat Islam. Sesudah terjadi tawar menawar dengan sahabat-sahabat Nabi, kembalilah Urwah kepada kawan-kawannya guna menyampaikan hasil perundingan itu, yang pada pokoknya ingin berdamai. Tetapi keinginan damai itu ditolak, sehingga Nabi saw. mengutus Utsman bin Affan untuk sekali lagi menyatakan maksud damainya.
       Kembalinya Utsman dari perundingan itu agak terlambat. Hal ini menimbulkan dugaan berat bahwa Utsman telah dibunuh, sehingga Nabi berpendapat tidak ada jalan yang lebih baik kecuali memerangi kaum Musyrikin Quraisy. Beliau menyerukan agar seluruh anggota rombongan berjanji setia untuk berperang pada saat itu juga. Semboyannya ialah perdamaian atau mati syahid di jalan Allah, dengan senjata seadanya.
       ISI PERJANJIAN HUDAIBIYAH
       Tekad yang sangat bulat mengarungi peperangan ini rupanya membuat orang-orang Quraisy menjatuhkan pilihannya untuk Damai. Inilah yang lebih baik, tetapi dengan syarat-syarat sebagai berikut:
       1.  Rasulullah saw. beserta kaum Muslimin bersedia menunda maksudnya untuk menziarahi Baitullah pada tahun itu.
       2. Umrah baru dapat dilaksanakan tahun depan, dengan ketentuan agar masing-masing orang hanya membawa senjata yang biasa dibawa seorang musafir, yaitu sebatang tombak dan sebilah pedang yang disarungkan.
       Syarat-syarat perdamaian itu disampaikan melalui utusan yang bernama Suhail bin Amar yang dipercayakan penuh untuk mengambil keputusan-keputusan sesuai sikap Quraisy. Kali ini kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan untuk perdamaian, dengan syarat-syarat dan isinya:
       1. Kedua belah pihak menyetujui perlucutan senjata untuk masa sepuluh tahun.
       2. Kalau kaum Muslimin datang ke Makkah, maka pihak Quraisy tidak berkewajiban mengembalikan orang itu ke Madinah.
       3. Jika penduduk Makkah datang kepada Rasulullah di Madinah, maka kaum Muslimin harus mengembalikan orang tersebut ke Makkah.
       SIKAP UMAR BIN KHATTAB RADHIYALLAHU ANHU
                Di dalam ash-Shahihain disebutkan bahwa Umar bin Khottob berkata:  Kemudian aku datang kepada       Nabi saw, lalu aku bertanya“Apakah benar bahwa engkau adalah Nabi Allah yang sesungguhnya? “Ya”, jawab Nabi. “bukankah kita dalam hak dan musuh dalam bathil?” “Ya” sahut Nabi “Lalu kenapa kita hinakan agama kita?” Desak Umar. “Aku adalah Rosulullah. Aku tidak melanggar    perintah-Nya dan dialah penologku.” Jawab Nabi “Bukankah engkau mengatakan keapada kami bahwa kita akan mendatangi Rumah Allah dan bertawaf di sana?” “Ya” Tetapi apakah aku katakan kepadamu pada tahun ini juga?” Tanya Nabi. “Tidak” jawab Umar. “Engkau akan datang kesana dan thawaf di sekitarnya.”  kata Nabi mengakhiri.
               
                Kemudian Umar datang kepada Abu bakar dan bertanya: “wahai Abu Bakar! benarkah bahwa dia adalah seorang Nabi yang sesunggunya?” “Ya” jawab Abu Bakar. kemudian Umar mengajukan pertanyaan serupa kepada Abu Bakar dan di jawab dengan jawaban yang serupa juga, “wahai saudaraku!” kata Abu Bakar kepada Umar. “beliau adalah Rosul Allah yang sesungguhnya. beliau tidak melanggar perintah-Nya dan dialah penolongnya. maka percayalah padanya.”
       PERINTAH RASULULLAH
 YANG SEMPAT DIABAIKAN
       Setelah Rasulullah menginformasikan janji kemenangan lewat turunnya surat al-Fath kepada Umar, Rasulullah menginformasikannya kemudian kepada para sahabatnya dan berkata : “Bergeraklah ! Sembelihlah ternak qurban kalian, kemudian bercukurlah !
       Tak seorangpun sahabat beliau yang bangkit dan meresponnya.
       PERAN UMMU SALAMAH
       Rasulullah saw menceritakan kejadian tersebut kepada Ummu Salamah istri beliau. Ummu Salamah berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau ingin supaya mereka melaksanakan perintah ini ? Keluarlah tetapi jangan berbicara sepatah katapun dengan salah seorang dari mereka, sembelihlah ternak qurban anda sendiri, lalu panggillah tukang cukur anda dan bercukurlah.”
       Tidaklah para sahabat melihat apa yang dilakukan oleh Rasulullah melainkan mereka mengikutinya. Bahkan mereka beramai-ramai menyembelih hewan ternak mereka sehingga seakan mereka sedang saling bunuh.
       LARANGAN MENYERAHKAN WANITA YANG TELAH BERHIJRAH
KEPARA ORANG KAFIR
Setelah Rasulullah dan kaum muslimin sampai di Madinah, datanglah beberapa wanita mukminah berhijrah membawa agama mereka. Di antaranya Ummu Kultsum binti “Uqbah. Kemudian Allah menurunkan surat al-Mumtahanah (60) : 10 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآَتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنْفَقُوا ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (10)
10. Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Baca juga artikel kami yang lain :  Perang bani Quraidah

0 komentar:

Post a Comment

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html