Friday, 18 December 2015

SOAL JAWAB SEPUTAR FIQH NISA (Wanita)

0




Pertanyaan pertama
Jika seorang wanita mengalami keguguran, maka darah yang keluar darinya termasuk darah nifas ataukah darah istihadlah?

Jawaban
Dalam masalah ini para fuqaha telah menyebutkan ketentuan khusus seperti pernyataan berikut ini:
  1. Jika darah yang ia lihat itu keluar setelah keluarnya sesuatu yang berbentuk janin manusia maka itu adalah darah nifas, tetapi jika sesuatu yang keluar itu masih berbentuk gumpalan darah (nuthfah atau ‘alaqah) maka itu bukanlah darah nifas. (Al-Mughni ma’a syarhil kabir 1/361). pendapat ini berdasarkan hadits dari Ibnu Mas’ud riwayat Bukhari tentang tahapan-tahapan penciptaan manusia dalam rahim.
  2. adapun mengenai darah yang mungkin keluar sebelum sebuah kelahiran normal maka jika disertai dengan rasa sakit waktu melahirkan atau saat kontraksi maka itu adalah darah nifas sedangkan jika tidak demikian maka itu bukanlah darah nifas. Majduddin Abul Barakat Ibnu Taimiyah mengatakan, ‘Apa yang ia lihat -yang keluar dari rahim- dengan disertai rasa sakit maka itu adalah nifas’, maksudnya adalah kontraksi dengan disertai dorongan (ngejan), jika tidak demikian maka bukan darah nifas. (Majmu’ fatawa Ibnu Utsaimin 4/327).
Masalah ini memiliki kaitan yang sangat erat dengan shalat seorang wanita, jika yang keluar itu adalah darah nifas maka ia tidak wajib melaksanakan shalat, tapi jika darah yang keluar selain itu (Istihadlah) maka ia tetap wajib melakukan shalat sesuai dengan kondisinya.

Pertanyaan yang kedua
Apakah benar wanita yang Mustahadlah makruh melakukan shalat sunnah?


Jawaban
            Sepengetahuan kami para fuqaha tidak ada yang menyatakan pendapat demikian, selagi seorang wanita mampu melaksanakannya maka silahkan, tapi memang melakukan shalat sunnah bagi seorang yang mustahadlah sangatlah sulit mengingat kondisinya yang selalu mengeluarkan darah, jangankan shalat sunnah terkadang shalat wajib saja sangat sulit dikerjakan karena kondisinya yang demikian. Wanita yang Mustahadlah hendaknya berwudlu setiap kali hendak shalat berdasarkan hadits dari Aisyah Radliyallahu ‘anha riwayat Bukhari.







Pertanyaan yang ketiga
Apakah hukum memasang tindik di telinga seorang perempuan yang masih kecil?


Jawaban
Menindik anak putri yang masih kecil dengan anting-anting emas atau yang lainnya diperbolehkan dan tidak ada larangannya karena hal itu merupakan bagian dari berhiasnya seorang wanita dan merupakan sesuatu yang fitrah baginya kendati ada sedikit rasa sakit. Wanita muslimah pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga menggunakan perhiasan emas di telinga mereka (anting-anting) sebagaimana sebuah riwayat dengan lafadz dari Bukhari dari Ibnu Abbas Radliyallahu’anhu berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk bersedekah kemudian aku melihat mereka (para muslimah) melepaskan perhiasan mereka di telinga dan leher mereka’.
(lihat Fatwa lajnah Daimah lil Buhuts Ilmiah wal Ifta’ fatwa no.9216  7/84 atau fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah 532)


Pertanyaan keempat
bagaimana hukumnya memotong bulu mata bayi agar bisa tumbuh lebih panjang?


Jawaban
Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita memotong bulu matanya baik sedikit atau banyak, baik ketika masih kecil atau dewasa karena ada larangan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam masalah itu.
َعن ابن مسعود رضي الله عنه قالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ النَّامِصَةِ وَالْوَاشِرَةِ وَالْوَاصِلَةِ وَالْوَاشِمَةِ إِلَّا مِنْ دَاءٍ....رواه أحمد
Dari Ibnu Mas’ud Radliyallahu ‘anhu berkata aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang wanita mencukur bulu mata, meruncingkan gigi, menyambung rambut, mentato tubuhnya kecuali karena sebab penyakit…HR.Ahmad

Dalam hadits yang lain disebutkan
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ابن مسعود رضي الله عنه قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ لِخَلْقِ اللَّهِ...رواه أبو داود
Dari Ibnu Mas’ud Radliyallahu ‘anhu berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita yang mentato dan minta ditato, minta dipotong bulu matanya, merenggangkan giginya agar kelihatan cantik, dan merubah ciptaan Allah….HR.Abu Dawud
            Sedangkan untuk bulu anggota tubuh selain mata diperbolehkan untuk dicukur dan dipotong menurut kesepakatan para fuqoha.
(lihat Fatwa lajnah Daimah lil Buhuts Ilmiah wal Ifta’ fatwa no.4962  7/160 atau fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah 510-511).
Soal kelima
            Jika ada pasangan suami istri menikah dalam keadaan kafir kemudian keduanya masuk Islam, apakah pernikahan mereka harus diulang?


Jawaban
            Jika pasangan suami istri masuk Islam maka pernikahan mereka sah dan tidak perlu mengulangi akadnya lagi karena hal itu juga pernah terjadi pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana riwayat yang disebutkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Abbas Radliyallahu 'anhu:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا جَاءَ مُسْلِمًا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ جَاءَتْ امْرَأَتُهُ مُسْلِمَةً بَعْدَهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا قَدْ كَانَتْ أَسْلَمَتْ مَعِي فَرَدَّهَا عَلَيْهِ
Dari Ibnu Abbas Radliyallahu 'anhu bahwasanya ada seorang laki-laki yang masuk Islam datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam kemudian setelah itu datanglah istrinya yang juga telah masuk Islam, lalu laki-laki tadi berkata, ‘Ya Rasululllah dia (istriku) telah masuk Islam bersamaku’, kemudian beliau mengembalikan istrinya kepadanya (tanpa ada akad nikah lagi). (Al-Mughni 10/7-8)
            Kejadian ini banyak terjadi kepada para sahabat ketika mereka masuk Islam beserta keluarga mereka, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memerintahkan mereka untuk mengulangi akad pernikahan mereka.


Wallahu A’lam bish shawab
Wallahul Muwafiq ila thariqil khairi wash shalah



Refrensi
Fatawa Mar’ah Muslimah  Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiah Wal Ifta’
Madza Taf’al fil Haalatit Taliyah (Fiqh Darurat) Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Munajjid
Risalatun fid Dima’ Ath-Thabiiyyah lin Nisa’ Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin terbitan Darul Wathan 1410H
Fatawa lajnah Daimah lil Buhuts Ilmiah wal Ifta’.
Al-Mughni  Ibnu Qudamah







0 komentar:

Post a Comment

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html