Pertanyaan pertama
Jika seorang wanita mengalami
keguguran, maka darah yang keluar darinya termasuk darah nifas ataukah darah
istihadlah?
Jawaban
Dalam masalah ini
para fuqaha telah menyebutkan ketentuan khusus seperti pernyataan berikut ini:
- Jika darah yang ia lihat itu keluar setelah keluarnya sesuatu yang berbentuk janin manusia maka itu adalah darah nifas, tetapi jika sesuatu yang keluar itu masih berbentuk gumpalan darah (nuthfah atau ‘alaqah) maka itu bukanlah darah nifas. (Al-Mughni ma’a syarhil kabir 1/361). pendapat ini berdasarkan hadits dari Ibnu Mas’ud riwayat Bukhari tentang tahapan-tahapan penciptaan manusia dalam rahim.
- adapun mengenai darah yang mungkin keluar sebelum sebuah kelahiran normal maka jika disertai dengan rasa sakit waktu melahirkan atau saat kontraksi maka itu adalah darah nifas sedangkan jika tidak demikian maka itu bukanlah darah nifas. Majduddin Abul Barakat Ibnu Taimiyah mengatakan, ‘Apa yang ia lihat -yang keluar dari rahim- dengan disertai rasa sakit maka itu adalah nifas’, maksudnya adalah kontraksi dengan disertai dorongan (ngejan), jika tidak demikian maka bukan darah nifas. (Majmu’ fatawa Ibnu Utsaimin 4/327).
Masalah ini memiliki kaitan yang
sangat erat dengan shalat seorang wanita, jika yang keluar itu adalah darah
nifas maka ia tidak wajib melaksanakan shalat, tapi jika darah yang keluar selain
itu (Istihadlah) maka ia tetap wajib melakukan shalat sesuai dengan kondisinya.
Pertanyaan yang kedua
Apakah benar wanita yang
Mustahadlah makruh melakukan shalat sunnah?
Jawaban
Sepengetahuan
kami para fuqaha tidak ada yang menyatakan pendapat demikian, selagi seorang
wanita mampu melaksanakannya maka silahkan, tapi memang melakukan shalat sunnah
bagi seorang yang mustahadlah sangatlah sulit mengingat kondisinya yang selalu
mengeluarkan darah, jangankan shalat sunnah terkadang shalat wajib saja sangat
sulit dikerjakan karena kondisinya yang demikian. Wanita yang Mustahadlah
hendaknya berwudlu setiap kali hendak shalat berdasarkan hadits dari Aisyah
Radliyallahu ‘anha riwayat Bukhari.
Pertanyaan yang ketiga
Apakah hukum memasang tindik
di telinga seorang perempuan yang masih kecil?
Jawaban
Menindik anak
putri yang masih kecil dengan anting-anting emas atau yang lainnya
diperbolehkan dan tidak ada larangannya karena hal itu merupakan bagian dari
berhiasnya seorang wanita dan merupakan sesuatu yang fitrah baginya kendati ada
sedikit rasa sakit. Wanita muslimah pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi
wasallam juga menggunakan perhiasan emas di telinga mereka (anting-anting)
sebagaimana sebuah riwayat dengan lafadz dari Bukhari dari Ibnu Abbas
Radliyallahu’anhu berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
memerintahkan untuk bersedekah kemudian aku melihat mereka (para muslimah)
melepaskan perhiasan mereka di telinga dan leher mereka’.
(lihat Fatwa lajnah Daimah lil
Buhuts Ilmiah wal Ifta’ fatwa no.9216
7/84 atau fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah 532)
Pertanyaan keempat
bagaimana hukumnya memotong
bulu mata bayi agar bisa tumbuh lebih panjang?
Jawaban
Tidak
diperbolehkan bagi seorang wanita memotong bulu matanya baik sedikit atau
banyak, baik ketika masih kecil atau dewasa karena ada larangan dari Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam masalah itu.
َعن ابن مسعود رضي الله عنه
قالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ النَّامِصَةِ وَالْوَاشِرَةِ وَالْوَاصِلَةِ وَالْوَاشِمَةِ إِلَّا مِنْ دَاءٍ....رواه
أحمد
Dari Ibnu Mas’ud Radliyallahu
‘anhu berkata aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang
wanita mencukur bulu mata, meruncingkan gigi, menyambung rambut, mentato
tubuhnya kecuali karena sebab penyakit…HR.Ahmad
Dalam hadits yang lain disebutkan
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ابن مسعود رضي الله عنه قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ
لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ لِخَلْقِ اللَّهِ...رواه أبو داود
Dari Ibnu Mas’ud Radliyallahu ‘anhu berkata Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita yang mentato dan minta ditato, minta
dipotong bulu matanya, merenggangkan giginya agar kelihatan cantik, dan merubah
ciptaan Allah….HR.Abu Dawud
Sedangkan untuk bulu anggota tubuh selain mata
diperbolehkan untuk dicukur dan dipotong menurut kesepakatan para fuqoha.
(lihat Fatwa lajnah Daimah lil
Buhuts Ilmiah wal Ifta’ fatwa no.4962
7/160 atau fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah 510-511).
Soal kelima
Jika
ada pasangan suami istri menikah dalam keadaan kafir kemudian keduanya masuk
Islam, apakah pernikahan mereka harus diulang?
Jawaban
Jika
pasangan suami istri masuk Islam maka pernikahan mereka sah dan tidak perlu
mengulangi akadnya lagi karena hal itu juga pernah terjadi pada zaman
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana riwayat yang disebutkan
oleh Abu Dawud dari Ibnu Abbas Radliyallahu 'anhu:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا جَاءَ
مُسْلِمًا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ جَاءَتْ
امْرَأَتُهُ مُسْلِمَةً بَعْدَهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا قَدْ كَانَتْ
أَسْلَمَتْ مَعِي فَرَدَّهَا عَلَيْهِ
Dari Ibnu Abbas Radliyallahu
'anhu bahwasanya ada seorang laki-laki yang
masuk Islam datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam kemudian setelah
itu datanglah istrinya yang juga telah masuk Islam, lalu laki-laki tadi
berkata, ‘Ya Rasululllah dia (istriku) telah masuk Islam bersamaku’, kemudian
beliau mengembalikan istrinya kepadanya (tanpa ada akad nikah lagi).
(Al-Mughni 10/7-8)
Kejadian ini banyak terjadi kepada para sahabat ketika
mereka masuk Islam beserta keluarga mereka, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam tidak memerintahkan mereka untuk mengulangi akad pernikahan mereka.
Wallahu A’lam bish shawab
Wallahul Muwafiq ila thariqil khairi wash shalah
Refrensi
Fatawa Mar’ah Muslimah Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiah Wal Ifta’
Madza Taf’al fil Haalatit
Taliyah (Fiqh Darurat) Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Munajjid
Risalatun fid Dima’
Ath-Thabiiyyah lin Nisa’ Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin terbitan
Darul Wathan 1410H
Fatawa lajnah Daimah lil
Buhuts Ilmiah wal Ifta’.
Al-Mughni Ibnu Qudamah

0 komentar:
Post a Comment