Haramkah Lisitin dalam Produk Makanan
Pertanyaan.
Melalui rubrik as'ilah ini, kami ummahat
pondok pesantren nurul hadid, sedong, cirebon
ingin menanyakan tentang lesitin yang banyak tertulis pada komposisi
produk-produk makanan berkaitan dengan adanya VCD Ust. Syaiful Rahmat dari Bandung yang menyatakan
keharamannya karena dzat tersebu berasal dari minyak babi. Lebih jelas kami
tanyakan:
1.
Apa dan bagaimana lesitin itu
sebenarnya?
2.
Apakah bias dikatakan
"shahih" informasi dari VCD tersebut?
3.
Bagaimana kita mensikapinya?
Jawaban.
1. sebagaimana yang diikutip dalam Republika 18
Juni 2004. Lesitin adalah bahan untuk pengemulsi makanan yang pada
umumnya berasal dari tumbuhan. Paling banyak lesitin berasal dari kedelai, ada
juga dari biji bunga matahari serta jagung. Lesitin yang berasal dari tumbuhan
ini disebut lesitin saja.
Ada pula lesitin soya kalau lesitin itu
berasal dari kedelai. Dalam pembuatannya, melibatkan proses ekstraksi yang
bertujuan untuk memperoleh minyak, baik secara fisik (pressing) maupun
menggunakan solven organik. Hasil akhirnya adalah minyak kasar. Lalu minyak
kasar ini dimurnikan yang melibatkan sejumlah proses di dalamnya. Salah satunya
adalah proses yang disebut dengan degumming. Dari proses inilah lesitin kasar
didapatkan. ''Dengan demikian sebenarnya lesitin bisa merupakan hasil samping
dari industri minyak makan,'' kata Anton Apriyantono, auditor LP POM MUI. Ia
menambahkan lesitin kasar ini kemudian melalui beberapa proses lagi untuk
mendapatkan lesitin standar. Yaitu melalui proses standarisasi, pemurnian,
pemilihan, dan blending.
Perlakuan lesitin
ternyata juga tak sampai disini. Lesitin standar yang telah ada, dimodifikasi
secara kimia dan secara enzimitas (hidrolisis( Salah satu enzim yang digunakan secara komersial dalam
jumlah besar adalah enzim fosfolipase A2. Menurut Anton, enzim ini berasal dari
pankreas babi. Langkah kedua dilakukan fraksinasi. Untuk melakukan hal itu
biasanya digunakan aseton atau etanol (alcohol). Kemudian dilakukan pencampuran
bisa dilakukan dengan lemak maupun minyak. Oleh karenanya, jelas Anton,
masyarakat memang harus memilih coklat yang telah jelas kehalalannya. Artinya,
membeli produk yang telah mendapatkan sertifikat halal. Pasalnya, masyarakat
tak akan mampu memeriksa sendiri kehalalan suatu produk pangan. Sebuah lembaga
yang berwenanglah yang mampu untuk melakukan hal itu. ''Langkah bijak adalah
dengan memilih produk yang telah bersertifikat halal,'' tandas Anton
Apriyantono.
Lesitin yang biasanya
diperoleh dengan cara ekstraksi kemudian bisa diperlakukan lebih lanjut dimana
sebagian ada yang diproses dengan menggunakan enzim fosforilase A yang berasal
dari hewan (statusnya syubhat karena tidak jelas hewannya apa dan cara
penyembelihannya bagaimana). Hal ini dilakukan agar diperoleh lesitin dengan
sifat-sifat pengemulsi yang diinginkan.
Sebagian lagi ada yang
difraksinasi lebih lanjut dengan menggunakan etanol (alkohol) sehingga perlu
diketahui berapa sisa alkohol dalam lesitin untuk memastikan statusnya. Dengan
informasi ini bisa dipahami jika kita tidak bisa memastikan kehalalan lesitin
yang ada dalam suatu produk pangan, demikian pula kepastian kehalalan dari
banyak ingredien pangan lainnya. Oleh karena itu kita harus menghindari produk
pangan (hasil produsen industri besar) yang tidak ada label halalnya karena
secara umum produk pangan itu menjadi syubhat.
- Dakwah dapat dilakukan dengan banyak sarana terlebih lagi dijaman yang serba modern ini, maka sarananya semakin tidak terbatas pula, salah satu sarana dalam berdakwah adalah wasailul I'lam (sarana media) yang salah satunya adalah menggunakan sarana Audio Video (AV) yang dalam hal ini adalah CD. Maka boleh-boleh saja menggunakan sarana ini dalam berdakwah. Dan jika kita tidak menggunakan sarana ini kita akan kalah dalam meramaikan persaingan dakwah yang semakin gencar yang arah tujuannya tidak jelas. Wallahu'alam
- Dalam mensikapi berbagai pernyataan dengan menggunakan berbagai sarana, hendaknya kita harus bisa memilah-milah dan ekstra hati-hati dalam menilai sebuah informasi yang ada. Wallahu 'alam.

0 komentar:
Post a Comment